"KLIK" KATA-KATA YANG BERWARNA DI AWALAN BERITA AGAR TERHUBUNG DENGAN TAUTAN BERITA ONLINE ■ "KLIK" BERANDA DIBAWAH JIKA INGIN BERITA PILIHAN LAIN ● DAN "KLIK" UNTUK PERBESAR GAMBAR DITAMPILAN MOBILE ☆☆☆☆

Monday, February 14, 2022

Anggota DPR RI Komisi IX Berharap Pemerintah Fokus Perlindungan Jaminan Sosial

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru kebijakan jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (Dok. kemenaker.go.id)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanyakan kebijakan pemerintah tentang aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kini JHT (Jaminan Hari Tua) tidak bisa langsung dicairkan. Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Persyaratan Pembayaran JHT.

MENURUT ALIFUDDIN, Anggota Komisi IX DPR RI hadirnya Permenaker tersebut sangat disayangkan. Terutama sangat menyakiti hati pekerja dan rakyat pada umumnya. Pemerintah diminta tinjau ulang permenaker tersebut yang semestinya berpihak kepada rakyat.

"Sangat menyakiti hati rakyat, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi dia harus menunggu sampai berusia 56 tahun" ungkap Alifudin, melalui rilis Parlementaria, Senin (14/2/2022).

BACA BERITANYA : 
Anggota Komisi IX DPR RI Minta Permenaker Syarat JKN Cair Usia 56 Tahun Ditinjau Ulang
Alifuddin juga meminta kepada pemerintah agar kebijakan yang ada adalah hasil aspirasi rakyat, khususnya buruh. Sehingga kebijakan nantinya, pemerintah tidak dihadapkan pada kontroversi yang menambah penderitaan bagi rakyat.

Kemudian, Alifuddin menghimbau agar BPJS Ketenagakerjaan juga di audit dari sisi keuangan yang dikelola. Karena, semua administrasi finansial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk rakyat.

“Seharusnya pemerintah mampu, memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tandas Alifudin.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I tersebut juga menekankan kepada pemerintah untuk meringankan beban rakyat. Karena rakyat yang terdampak Pandemi saat ini sungguh lelah menghadapi situasi ekonomi, khususnya kaum buruh.

"Pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekarang soal Jaminan Hari Tua," tambah Bang Alif, sapaan akrab Alifuddin.

Bang Alif juga menjelaskan, bahwa kondisi saat ini semua juga sangat berharap, dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan kesejahteraan rakyat. Yakni kondisi rakyat, tenaga kerja, yang sejahtera agar hidup dengan kemakmuran.

"Kita semua berharap. Rakyat dan tenaga kerja juga berharap. Berharap adanya kesejahteraan pada masa pandemi. Kita meminta pemerintah agar lebih fokus dulu untuk perlindungan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi masyarakat.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru kebijakan jaminan hari tua (JHT). Salah satu aturannya, JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dimuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. •••

No comments:

Post a Comment

Kolom komentar untuk menanggapi hal-hal yang positif

INSPIRATIF

Jelang Hari Jadi, Wali Kota Semarang Lebih Optimalkan Indeks Pembangunan Manusia

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat Apel, Rabu (2/3/2022) pagi. (Dok. Kominfo Kota Semarang/kabarku.net) Ditengah pendemi awal maret 20...

TERPOPULER